twitter
    Bola ayo..Futsal Ayo..(>̴̴̴̴̴͡.̮Ơ̴͡)

counter amaizng :

paste html code


Selasa, 03 November 2009

Tugas 6: UU HAKI IT

Saya kira gak semudah itu menerapkan UU HAKI, kita pemerintah dan vendor software harus realistis dulu dong untuk menerapkan UU tsb.


Saya lihat koq kaya'nya Microsoft udah gregetan deh buat menerapkan UU HAKI , saya pernah baca di koran kerugian Microsoft di Jatim saja sudah mencapai beberap miliar,akibat pembajakan.




Bayangkan bila langsung dilaksanakan IT Indonesia akan langsung melorot ke tingkat yang paling bawah.
Saya kurang setuju. Memang IT di Indo akan mengalami penurunan tapi tidak sedramatis itu karena :
1. Kalangan akademisi sudah mulai menyadari penggunaan software lisensi
atau alternatifnya(baca : Linux).
Contoh : Beberapa Univ mengadakan kerjasama dengan Microsoft (UI dan
Binus) atau mulai berpikir beralih ke Linux (UGM)


2. Kesadaran mahasiswa dan profesional TI untuk pencerahan IT di masyarakat awam. Contoh :KPLI dan Kelompok studi Linux yang tumbuh bermekaran dikampus-kampus, Onno W. Purbo dengan VOIP Merdekanya, I Made Wiryana melalui pandu.dhs nya, M.Samik Ibrahim dengan vLSM-nya, MIFTA(Muslim Information Technology Association), dan masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu.


Bagaimana tidak berapa ratus ribu software house yang menggunakan VB, Delphi dll yang merupakan software komersial. Kalo semua pengguna software di Indoensia harus membayar utk membeli software yang license apa akan kuat.
Setidaknya sekarang mulai muncul kecenderungan SO orisinil disertakan dalam pembelian CPU(OEM) dampaknya pemebelian komputer akan bertambah mahal (kurang lebih 1 juta rupiah). Kecuali jika menggunakan Linux.Memang akan terasa pahit, tapi ini akan mendidik bangasa kita untuk mandiri. Tidakhanya sebagai konsumen tapi juga belajar menjadi produsen di negeri sendiri. Indiamenjadi contoh yang sangat baik bagi kita dimana India tergolong berhasil dalampenerapan Linux dalam pemerintahan dan akademisi, mengapa kita tidak mencontohnya?


Linux juga yang gembar-gembor dapat menajdi alternatif tidak bisa diharapkan sejauh ini. Contoh aja Kylix yang katanya jadi pengganti Delphi itu saja komersial layaknya Delphi.Namun bukankah masih banyak terdapat alternatif lain seperti GTK, Qt dan lain-lain,yang free. Developer dari India (sori lagi-lagi India) juga membuat sendiri IDE yaituAnjunta.


Solusi yang tepat sekaligus saran buat Microsoft, Borland dll adalah khusus Indonesia yang negara miskin dan ingin maju ini adalah sesuaikan harga softwarenya dong dengan masyarakat Indonesia.
Ini juga saya pikir akan sulit jika tidak berupa kerjasama dengan keuntungan di kedua pihak. Terlebih Microsoft, Borland, dll merupakan perusahaan yang berorientasi profit.


Ingat 1 dolar di sana ama aja dengan uang makan 3x diyogya. Apalagi beli Windows yang hampir 3 jt an.Kalo mau real harga windows itu seharusnya cuma 300 ribuan karena sudah merupakan hajat hidup orang banyak.Dengan murahnya dan sesuainya harga software dengan daya beli masyarakat Indonesia insya allah masyarakat akan patuh juga koq.Benarkah? Contoh kasus hak cipta lagu dan VCD Indonesia. Ujung-ujungnya masyarakat lebih suka mengkopi atau membeli versi bajakan.


Satu hal lagi dengan diterapkannya UU HAKI tsb, apa benar seluruh departemen dan kantor pemerintahannya akan menggunakan software legal semua? Kalo memang ya harus beli berapa juta dolar yg harus dibayar negara utk membeli software yang notabene adalah uang rakyat yg berarti uang kami juga. Apa pemerintah udah berfikir sampe ke situ? WinBI? Kantaya? e-Gov di beberapa daerah di Indonesia saya lihat sudah mulai
menunjukkan keseriusan pemerintah kita. Termasuk penerapan UU HAKI sendiri untuk perlindungan kekayaan intelektual anak bangsa.


 Jelas2 hal ini harus kita fikirkan dengan jeli. Akhirnya saya sangat mendukung dg penerapan UU HAKI tsb, tapi ingat harus diimbangi dengan daya beli masyarakat Indonesia dan satu2nya jalan adalah dengan menurunkan harga software serendah mungkin! toh Microsoft dan Borland udah kaya dengan penjualan di negara berkembang dan maju di benua lainnya.Tapi mereka juga ingin LEBIH kaya dengan penjualan di Indonesia.



Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat

Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a.   buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b.   ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c.   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e.   drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g.   arsitektur;

h    petai. seni batik;

j.    photografi

k. sinematografi

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a.   Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b.   Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c.   Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a.   penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b.   pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c.   pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i)   ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

d.   Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e.   Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f.    perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g.   pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a.   mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

b.   mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c.   menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:

a.   3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

b.   5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

c.   7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi


Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a.   buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b.   drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c.   segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

d.   seni batik;

e.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

f.    arsitektur;

g.   ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h.   alat peraga;

i.    peta;

j.    terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a.   Program Komputer;

b.   sinematografi;

c.   fotografi;

d.   database; dan

e.   karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V

LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

News (goal.com)

Goal.com Live Scores

Italy Serie A Table